Monday, September 22, 2014

Cerita Suspensi BWPT

Rencana Penawaran Umum dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu ("HMETD") dengan realisasi pengeluaran saham baru atau biasa disebut Right Issue dari PT BW Plantation Tbk ("BWPT") yang disampaikan BWPT melalui surat pada tanggal 16 September ke Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)  dan 19 September 2014 ke PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) seperti petir di siang bolong. Baru saja awal September 2014 ini  diberitakan bahwa 21,548% saham BWPT diakuisisi oleh Pegasus CP One Shares Class C dan Matacuna Group yang didirikan di British Virgin Islands dan dikendalikan oleh PT Rajawali Corpora, lalu seperti tidak mau membuang waktu BWPT langsung bersiap-siap melakukan aksi korporasi berupa Right Issue.  Semakin jelas terbukti bahwa akuisisi 21,55% adalah serangkaian "acara" back door listing dari PT Rajawali Corpora. 

Seperti yang telah diberitakan di media massa bahwa PT Rajawali Corpora yang dimiliki oleh konglomerat Bapak Peter Sondakh sangat gencar melakukan ekspansi bisnis dan salah satunya adalah ekspansi bisnis perkebunan kelapa sawit ("CPO"). Dimulai pada tahun 2006, di mana PT Rajawali Corpora pertama kali terjun ke bisnis perkebunan CPO yang beroperasi di Kalimantan Timur dan Sumatera yang dalam sub-holding PT Jaya Mandiri Sukses Group.  Lalu tahun 2008, melalui PT Tandan Sawita Papua, Rajawali membuka perkebunan CPO seluas 26.300 hektare di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom. Ekspansi terus berlanjut sampai saat ini dan tidak main-main akhirnya PT Rajawali Corpora melakukan akuisisi saham BWPT yang merupakan emiten CPO ke-enam terbaik di Indonesia setidaknya di kuartal I 2014 ini.

Kaget? Jelas kaget bagi investor retail pasti situasi ini menyebalkan. Karena Right Issue BWPT ini tentunya saja mengakibatkan jumlah kepemilikan saham investor akan terdilusi apabila para pemegang saham public dari BWPT saat ini tidak menggunakan hak memesan efek. Dan seperti yang sudah-sudah, Right Issue memang disukai para emiten karena menghasilkan uang tunai (cash!) tetapi dibenci investor karena berita Right Issue dapat menjatuhkan harga saham tersebut mendekati harga fundamentalnya.

Kira-kira apa yang membuat PT Rajawali Corpora melakukan akuisisi BWPT yang bertujuan back door listing ini?
Saham Ibu mengira penyebabnya adalah Pasal 17 dari Peraturan Menteri Pertanian No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 ("Permentan No.98/2013") yang merupakan revisi dari Permentan sebelumnya (No. 26/PERMENTAN/2007) dimana Pemerintah RI melalui revisi ini bertujuan untuk menekan kepemilikan lahan satu perusahaan dan kelompok usaha. Permentan No.98/2013 mengatur satu kelompok usaha dapat menguasai lahan perkebunan sebesar maksimal 100.000 hektare untuk satu komoditas, tidak terkecuali CPO. Namun ketentuan pembatasan lahan di atas tidak berlaku bagi BUMN, BUMD, Koperasi dan Perusahaan Tbk. (go public) dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat. 

Sepertinya PT Rajawali Corpora tidak mau ekspansi bisnisnya terbentur Permentan No. 98/2013 dan tidak mau pusing-pusing melakukan prosedur penawaran umum perdana atau yang sering disebut IPO (Initial Public Offering). Maka langkah terbaik dan termudah bagi PT Rajawali Corpora adalah mengakuisisi emiten yang bidang usahanya bergerak di perkebunan CPO dimana menurut prediksi Saham Ibu, nantinya BWPT akan dijadikan "holding" atau induk perusahaan dari seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah PT Rajawali Corpora setelah Right Issue BWPT dilaksanakan. Hal ini bisa terlihat dari surat BWPT tertanggal 16 September 2014 kepada Dewan Komisioner OJK tentang rencana akuisisi saham oleh BWPT yang dapat dikatakan termasuk transaksi material dan transaksi afiliasi. 

Menurut informasi dari Bloomberg Businessweek, setelah Right Issue BWPT, nantinya PT Rajawali Corpora akan menguasai 54,77% saham BWPT (dari sebelumnya 21,55%). Sebuah ide yang brilian yang pastinya menguntungkan bagi PT Rajawali Corpora dan para pemegang saham BWPT yang 21,55% saham mereka di BWPT dibeli oleh PT Rajawali Corpora. Namun berita buruk bagi masyarakat publik yang memiliki 28,29% BWPT (sumber: Laporan Tahun 2013 BWPT) karena saham mereka akan terdilusi apabila tidak menggunakan HMETD. Dan sebagai investor yang memiliki dana yang besar, PT Rajawali Corpora dengan mudah “mendepak” porsi kepemilikan saham publik dengan upcoming Right Issue ini.

Wah padahal BWPT salah satu emiten yang melakukan paparan public atau public expose di Investor Summit tanggal 21 Agustus 2014 di kota Surabaya.

Semoga OJK dan BEI bisa bertindak bijaksana dalam hal ini untuk melindungi kepentingan investor retail/masyarakat publik.

Tulisan ini dibuat di hari keempat saham BWPT di-suspen oleh BEI (dimulai pada hari Rabu tanggal 17 September 2014).



Jakarta, 22 September 2014
Saham Ibu





No comments:

Post a Comment