Thursday, August 28, 2014

Transaksi Marjin & Short Selling

Kali ini Saham Ibu berbagi informasi mengenai Transaksi Marjin & Short Selling yang diatur di dalam Pengumuman Bursa Efek Indonesia (BEI) nomor PENG-00567/BEI.OPP/07-2014 tanggal 25 Juli 2014 perihal ”Efek yang dapat Ditransaksikan dan dijaminkan dalam Rangka Transaksi Marjin dan atau Transaksi Short Selling”. 

Saham yang dapat ditransaksikan secara Marjin

Dari 54 saham yang terpilih bulan lalu, pada bulan ini ada 3 (tiga) saham baru yang masuk dan 2 (dua) saham yang keluar, sehingga terpilih 55 (lima puluh lima) saham yang dapat ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah (secara marjin).

Saham yang masuk adalah :

1.BEST
2.BJBR
3.KIJA

Saham yang keluar adalah :

1.SSIA
2.META

Saham yang dapat ditransaksikan secara Short Selling

Dari 52 saham yang terpilih bulan lalu, bulan ini  mengalami perubahan dengan masuknya saham BEST, BJBR, KIJA, dan keluarnya saham SSIA dan META, sehingga jumlahnya menjadi 53 saham yang memenuhi syarat untuk ditransaksikan dengan pembiayaan penyelesaian transaksi efek oleh perusahaan efek bagi nasabah yang mengakibatkan posisi short.

Apakah Marjin itu?

Menurut Desmond Wira dalam bukunya "Jurus CUAN Investasi Saham", dengan fasilitas marjin yang disediakan oleh perusahaan sekuritas, anda dapat bertransaksi melebihi modal. Sekarang banyak perusahaan sekuritas yang memberikan fasilitas marjin 2x-3x. Jadi kalau kita menyetor dana sejumlah Rp. 100 juta, maka anda dapat bertransaksi sampai Rp. 200-300 juta. Namun pemakaian marjin ini seperti pemakaian kartu kredit alias berutang. Pemakaian marjin sebenarnya sangat membantu dalam pengaturan cash flow, tidak berbahaya bila anda memiliki cadangan uang sebesar marjin yang digunakan. Namun pengunaan marjin ini seperti pedang bermata dua. Apabila harga saham naik keuntungan menjadi lebih besar, namun bila harga saham turun kerugian juga membesar. Maka dari itu pada prinsipnya, sebisa mungkin jangan gunakan marjin karena merupakan utang dimana kita dapat dibebankan bunga sebesar 0,1-0,2 % per hari. Jika dalam waktu 3 hari bursa belum dilunasi, maka pihak sekuritas berhak melakukan jual paksa (force sell) pada saham yang dibeli. 

Apakah Short Selling itu?

Menurut Desmond Wira dalam bukunya "Jurus CUAN Investasi Saham", ada 2 macam praktek short selling yaitu short selling biasa dan naked short selling.

Short selling biasa adalah strategi dimana investor bisa menghasilkan keuntungan di tengah pasar saham yang anjlok. Yaitu dengan cara menjual saham lebih dahulu di harga tinggi, kemudian di saat harga turun baru membeli saham kembali di harga lebih rendah.

Berbeda dengan short selling biasa yang bertransaksi dengan saham milik, praktek  naked short selling adalah meminjam saham dari sekuritas. Strategi short selling ini berbahaya karena dalam sehari pergerakan harga saham bisa fluktuatif dan musuh utama strategi ini apabila harga indeks naik/positif. 

Jakarta, 29 Agustus 2014

Saham Ibu

ps: banyak informasi lain tentang praktek di pasar modal Indonesia yang dapat dibaca di buku Jurus CUAN Investasi Saham Edisi Ketiga karangan Desmond Wira ini. Apabila anda berminat, anda dapat memesan buku tersebut melalui Saham Ibu dengan e-mail mypdian@yahoo.com. Dapatkan diskon 20% untuk setiap 1 (satu) buku di luar ongkos kirim tiki jne dari harga normal di toko buku yaitu dari Rp 99.000,- menjadi Rp. 79.200,- per buku.  Promo ini berlaku sampai tanggal 15-9-2014.



No comments:

Post a Comment